Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini dinilai penting karena Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan SOP juga merupakan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Kecamatan. Prosedur Kerja atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum, agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap organisasi mutlak memegang prinsip efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan alur kegiatan organisai, mendeteksi, mendiagnosa, dan memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam organisasi secara keseluruhan.
1. Maksud
Kecamatan Bontoramba merupakan instansi yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat . Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur ini disusun agar dapat digunakan sebagai alur prosedur kegiatan untuk menstandarkan prosedur-prosedur penting dalam menyelenggarakan pelayanan.
2. Tujuan
Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standar Operasional Prosedur yang disusun oleh setiap satuan kerja di lingkungan kecamatan ini diharapkan :
3. Output
a. Memberikan kepastian dan keseragaman dalam
proses pelaksanaan suatu tugas dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat.
b. Menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan
tugas dan kemudahan pengendalian.
c. Mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan
tugas bagi aparatur.
d. Meningkatkan daya guna dan hasil guna secara
berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum.
e. Memberikan informasi mengenai pelaksanaan
f. Memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat
sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajibannya.
g. Menciptakan komitmen mengenai prosedur yang
dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah dalam mewujudkan good governance.
Keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mampu membangun hubungan dan tata kerja instansi pemerintah serta pelayanan publik secara profesional, efektif dan efisien
Konsepsi SOP (Standard Operating Procedures)
Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Secara singkat pengertian Standar Operasional Prosedur adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan oleh siapa. Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang merupakan acuan bagi seluruh satuan kerja Kecamatan dalam menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Lebih lanjut, dalam penyusunan SOP mengatur hal-hal sebagai berikut:
(1) Standar Operasional Prosedur bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masing-masing satuan kerja.
(2) Setiap perubahan Standar Operasional Prosedur terkait dengan adanya perkembangan satuan kerja harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD. (ancha)
0 komentar:
Posting Komentar