Rencana strategi (Renstra) Kecamatan Bontoramba merupakan turunan dari rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jeneponto yang nantinya akan dijabarkan dalam Dokumen Rencana Kerja SKPD Kecamatan Bontoramba. Renstra SKPD Kecamatan Bontoramba disusun berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Bontoramba.
Rencana Strategis Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018 adalah Sebagai implementasi dari amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan Renstra Kecamatan Bontoramba ini berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/2020/SJ Tanggal Agustus 2005 tentang Petenujuk Penyusunan dokumen RPJP dan RPJM Daerah.
Sebagai perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan sebagaimana perangkat daerah lainnya diharapkan mampu menyusun perencaan yang baik dalam rangka menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urusan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Salah satu dokumen perencanaan yang disusun adalah rencana strategis (Renstra) perangkat daerah Kecamatan Bontoramba yang menjadi sebuah kebutuhan kita harus memilah dan memilih untuk mencapai hasil yang lebih baik. Pemilahan dan pemilihan ini berdasarkan rasionalitas yang dikaitkan dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas, namun harus memuaskan stakeholders dalam jumlah ragam yang terus meningkat. Renstra disusun dengan mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah ditetapkan sebelumnya, hal ini dilakukan agar perencanaan yang disusun benar-benar mengacu pada tujuan dan sasaran pada Visi dan Misi, RPJMD Kabupaten Jeneponto berkaitan dengan Renstra SKPD Tahun 2014 – 2018 yang telah disepakati dan ditetapkan sebagai Visi dan Misi, dan memperhatikan aspirasi dan keinginan dari masyarakat yang menjadi sasaran utama pembangunan tersebut. Visi, Misi Kabupaten Jeneponto, yaitu :
“Mewujudkan Kepemerintahan
Yang Baik dan Penguatan Daya Saing Daerah Menuju Masyarakat Jeneponto Yang
Sejahtera“.
Visi pada dasarnya adalah kondisi objektif yang diinginkan dan dicita-citakan dimasa depan dapat diwujudkan oleh seluruh lapisan masyarakat pada periode waktu tertentu. Sedangkan Misi pada dasarnya merupakan cara dan upaya umum dan bersifat pokok yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan dan merealisasikan Visi yang telah ditetapkan tersebut. Oleh karena itu Misi sangat berhubungan erat dengan arah, kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan untuk mewujudkan Visi pembangunan, sebagaimana yang ditentukan dalam Visi dan Misi SKPD Kecamatan Bontoramba tersebut sebagai berikut :
Visi :
“Terwujudnya Kepemerintahan
Yang Baik, dan Masyarakat Kecamatan Bontoramba Yang Aman, Mandiri, dan
Sejahtera“.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
- Melestarikan budaya dengan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan norma sosial budaya.
- Mengelola sumber daya lokal dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki.
- Menguatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.
- Memantapkan kehidupan
keagamaan.
0 komentar:
Posting Komentar