Rencana strategi (Renstra) Kecamatan Bontoramba merupakan turunan dari rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jeneponto yang nantinya akan dijabarkan dalam Dokumen Rencana Kerja SKPD Kecamatan Bontoramba. Renstra SKPD Kecamatan Bontoramba disusun berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Bontoramba.
Rencana Strategis Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018 adalah Sebagai implementasi dari amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan Renstra Kecamatan Bontoramba ini berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/2020/SJ Tanggal Agustus 2005 tentang Petenujuk Penyusunan dokumen RPJP dan RPJM Daerah.