MELAYANI DENGAN HATI...!!!

Camat Bontoramba Beserta Rombongan PPKAD Kab. Jeneponto di Ruang Aula Kantor Camat Bontoramba Dalam Rangka Sosialisasi PBB

Peserta Sosialisasi PBB Kel/Desa dan Para Kepala Dusun Se-Kec.Bontoramba

Kantor dan Rumah Jabatan Kecamatan Bontoramba

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 08 Oktober 2014

Standard Operasional Prosedur

Salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini dinilai penting karena Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan SOP juga merupakan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

Rabu, 03 September 2014

RENSTRA KEC. BONTORAMBA


Rencana strategi (Renstra) Kecamatan Bontoramba merupakan turunan dari rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jeneponto yang nantinya akan dijabarkan dalam Dokumen Rencana Kerja SKPD Kecamatan Bontoramba. Renstra SKPD Kecamatan Bontoramba disusun berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Bontoramba.


Rencana Strategis Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018 adalah Sebagai implementasi dari amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No.25 Tahun  2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan Renstra  Kecamatan Bontoramba ini berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/2020/SJ Tanggal Agustus 2005 tentang Petenujuk Penyusunan dokumen RPJP dan RPJM  Daerah.